Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998) mengartikan pamali atau pemali sebagai pantangan atau larangan berdasarkan adat,kebiasaan, dan biasanya selalu dikaitkan dengan mitos.
Penulis sendiri merumuskan pamali Banjar dengan rumusan sebagai berikut: ungkapan tradisional berbahasa Banjar yang berisi paparan tentang siapa saja yang tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan tertentu pada waktu-waktu tertentu di tempat-tempat tertentu dan akibat-akibat tertentu yang melekat sebagai hukuman yang diancamkan kepada siapa saja yang berani melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang tidak boleh dilakukan itu.
Contoh Pamali Banjar
adalah seperti di bawah ini.
Kakanakan nang hanyar
basunat pamali bajalan ka luar rumah kalu talangkahi tahi hayam kaina lukanya
lambat waras. Artinya anak-anak yang baru berkhitan terlarang berjalan-jalan di
luar rumah jika sampai terlangkahi tahi ayam, maka luka bekas khitanan
akan lama sembuhnya.
loading...